KKPI SMK


Dalam Sistem Pendidikan Nasional sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003, tepatnya pasal 18 ayat 3 menempatkan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagai bagian dari sekolah menengah di Indonesia. Pemerintah memiliki program yang besar untuk meningkatkan rasio SMK dan SMU. Diharapkan pada akhir tahun 2015 rasio SMK terhadap SMU mencapai 67 : 33 (Paryono, 2011:3). Kuantitas yang besar harus diiringi dengan peningkatan kualitas pendidikan di SMK. Oleh karena itu penerapan kurikulum di SMK juga terus dikembangkan dalam konteks relevansi dan kompetensi. Relevansi mengandung arti bahwa kurikulum SMK harus berkesesuaian dengan kebutuhan terkini sementara kompetensi bahwa lulusan SMK seyogyanya memiliki kompetensi yang handal sesuai tuntutan dunia usaha dan industri.

Sejak tahun 2004 pemerintah memberlakukan kurikulum berbasis kompetensi yang disempurnakan dan disebut dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Kurikulum ini diharapkan menjadi kurikulum yang memiliki ciri khas dari masing-masing satuan pendidikan. KTSP lahir karena dianggap KBK masih sarat dengan beban belajar dan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional masih dipandang terlalu intervensi dalam mengembangan kurikulum. OIeh karena itu, dalam KTSP beban belajar siswa sedikit berkurang dan tingkat satuan pendidikan (sekolah, guru, dan komite sekolah) diberikan kewenangan untuk mengembangan kurikulum, seperti membuat indikator, silabus, dan beberapa komponen kurikulum lainnya. Undang nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaranserta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (pasal 1 ayat 19).

Bagi guru, kurikulum berfungsi sebagai pedoman dalam melaksanakan proses belajar mengajar. Bagi kepala sekolah dan pengawas berfungsi sebagai pedoman supervisi atau pengawasan. Bagi orang tua kurikulum itu berfungsi sebagai pedoman untuk memberikan bantuan bagi terselenggaranya proses pendidikan. Sedangkan bagi siswa kurikulum sebagai pedoman pelajaran. Kurikulum yang memiliki pendekatan kompetensi seperti KTSP memiliki ciri diantaranya :
a.Menggunakan penilaian Acuan Patokan (Criterion Reference Assesment)
b.Diberlakukan secara perseorangan (Individualized)
c.Keberhasilan peserta didik hanya dikategorikan dalam bentuk ‘Kompeten’ dan ‘ belum Kompeten ‘
d.Dilaksanakan secara bekelanjutan
e.Verifikasi terhadap hasil penilaian pihak internal SMK oleh pihak eksternal, agar apa yang telah dicapai peserta didik dapat disertifikasi oleh dunia kerja pemakai lulusan yaitu dunia usaha dan sektor pelayanan kesehatan.
f.Recognition of Prior Learning (RPL) atau Recognition of Current Competency (RCC) untuk mendukung pelaksanaan sistem multi entry/multy – exit.

Kompetensi (competency) mengandung makna kemampuan seseorang yang diisyaratkan untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu pada dunia kerja dan ada pengakuan resmi atas kemampuan tersebut. Dalam lingkup pendidikan menengah kejuruan, pengertian kurikulum berbasisi kompetensi dapat di uraikan sebagai berikut :
a.Kurikulum berbasis kompetensi diartikan sebagai rancangan pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi yang berlaku di tempat kerja.
b.Substansi kompetensi memuat pernyataan pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan sikap (attitude)
c.Isi atau materi kurikulum yang dirancang dengan pendekatan berbasis kompetensi diorganisasi dengan sistem modular (satuan utuh), ditata secara sekuensial dan sistemik.
d.Ada koreksi langsung antara penjenjangan jabatan pekerjaan di dunia kerja dengan pentahapan pencapaian kompetensi di SMK.

Lewat KTSP maka dirumuskan sejumlah standar kompetensi yang menjadi acuan pembelajaran. Standar kompetensi diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilari, sikap, dan tingkat penguasaan yang diharapkan dicapai dalam mempelajari suatu matapelajaran. Cakupan standar kompetensi standar isi (content standard) dan standar penampilan (performance standard).

Kompetensi dasar, merupakan jabaran dari standar kompetensi, adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap minimal yang harus dikuasai dan dapat diperagakan oleh siswa pada masing-masing standar kompetensi. Materi pokok atau materi pembelajaran, yaitu pokok suatu bahan kajian yang dapat berupa bidang ajar, isi, proses, keterampilam, serta konteks keilmuan suatu mata pelajaran. Sedangkan indikator pencapaian dimaksudkan adalah kemampuan-kemampuan yang lebih spesifik yang dapat dijadikan sebagai ukuran untuk menilai ketuntasan belajar. Seluruh garis besar perencanaan pembelajaran dituangkan dalam silabus yang kemudian diturunkan dalam perencanaan yang lebih detail menjadi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.

Pengembangan kurikulum 2004, yang ciri paradigmanya adalah berbasis kompetensi, akan mencakup pengembangan silabus dan sistem penilaiannya. Silabus merupakan acuan untuk merencanakan dan melaksanakan program pembelajaran, sedangkan sistem penilaian mencakup jenis tagihan, bentuk instrumen, dan pelaksanaannya. jenis tagihan adalah berbagai tagihan, seperti ulangan atau tugas-tugas yang harus dikerjakan oleh peserta didik. Bentuk instrumen terkait dengan jawaban yang harus dilakukan oleh siswa, seperti bentuk pilihan ganda atau soal uraian.

Berdasarkan Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang standar isi, maka Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi menjadi salah satu mata pelajaran yang tergabung dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam lampiran Permendiknas No. 22 Tahun 2006 dijelaskan latar belakang, tujuan, ruang lingkup, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Mata pelajaran Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI) bagi siswa SMK dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang cukup pesat, seperti penemuan mikroelektronika. Hampir seluruh bidang kehidupan manusia tidak lepas dari pengaruh kemajuan bidang teknologi informasi dan komunikasi. Lewat mata pelajaran KKPI, siswa disiapkan sedini mungkin untuk mengenal dan mampu mengantisipasi pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi tersebut. Terlebih lagi bagi siswa SMK yang dituntut untuk siap kerja dan mampu beradaptasi dengan lingkungan kerja yang telah terpengaruh secara luas oleh perkembangan teknologi informasi. Mata pelajaran ini selain memberikan kemampuan dasar teknologi informasi dan komunikasi juga memberikan pondasi penting bagi kompetensi turunannya di program keahlian yang mereka pilih.

Secara umum tujuan mata pelajaran Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI) bagi siswa SMK adalah :
1.Menggunakan teknologi komputer dalam kehidupan sehari-hari
2.Mengaplikasikan komputer sesuai dengan standar kompetensi kerja
Berikut ini daftar Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran KKPI bagi siswa SMK :

Standar Kompetensi Kompetensi Dasar
1. Mengoperasikan PC stand alone
1. 1 Mengoperasikan operasi berbasis teks
1. 2 Mengoperasikan operasi berbasis Graphic User Interface (GUI)

2. Mengoperasikan sistem operasi software
2. 1 Menginstal sistem operasi dan software
2. 2 Mengoperasikan software pengolah kata
2. 3 Mengoperasikan software spreadsheet
2. 4 Mengoperasikan software presentasi
2. 5 Mengoperasikan software aplikasi basis data

3. Mengolah data aplikasi
3. 1 Melakukan entry data aplikasi dengan keyboard
3. 2 Melakukan update data dengan utilitas aplikasi
3. 3 Melakukan delete data dengan utilitas aplikasi
3. 4 Melakukan entry data dengan image scanner
3. 5 Melakukan entry data dengan OCR (Optical Character Recognition)

4. Mengoperasikan PC dalam jaringan
4. 1 Menginstal software jaringan
4. 2 Mengoperasikan jaringan PC dengan sistem operasi

5. Mengoperasikan web-design
5. 1 Mengoperasikan web-browser
5. 2 Mengoperasikan software email client

Penetapan kriteria minimal ketuntasan belajar merupakan tahapan awal pelaksanaan penilaian hasil belajar sebagai bagian dari langkah pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi yang menggunakan acuan kriteria dalam penilaian, mengharuskan pendidik dan satuan pendidikan menetapkan kriteria minimal yang menjadi tolok ukur pencapaian kompetensi. Oleh karena itu, diperlukan panduan yang dapat memberikan informasi tentang penetapan kriteria ketuntasan minimal yang dilakukan di satuan pendidikan. Fungsi kriteria ketuntasan minimal (Depdiknas, 2008: 4) :
a.Sebagai acuan bagi pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti.
b.Sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran.
c.Dapat digunakan sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah.
d.Merupakan kontrak pedagogik antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat.
e.Merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran.

Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi adalah menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). KKM harus ditetapkan sebelum awal tahun ajaran dimulai. Seberapapun besarnya jumlah peserta didik yang melampaui batas ketuntasan minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus pembelajaran. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta karena hasil empirik penilaian. Pada acuan norma, kurva normal sering digunakan untuk menentukan ketuntasan belajar peserta didik jika diperoleh hasil rata-rata kurang memuaskan.

berikut ini contoh soal-soal PowerPoint2007

Comments

Popular posts from this blog

Jobsheet Teknik Instalasi Tenaga Listrik

MEMBEDAKAN BERBAGAI BENTUK TES KEMAMPUAN KOGNITIF

Analisis Soal Pilihan Ganda Menggunakan Anates V4