Evalusi Penyelenggaraan RSBI



Pemerintah lewat UU No 20 Tahun 2003 Pasal 50 ayat (3) mengamanatkan agar Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.

Road to RSBI and SBI
sebuah sekolah dinyatakan berstatus RSBI dan SBI setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. SSN (Sekolah Standar Nasional)
Memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Memiliki rata-rata UN 6,5
Tidak Double Shift
Berakreditasi B dari BAN Sekolah/Madrasah
2. RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional)
Sudah memenuhi SNP
Berakreditasi A dari BAN Sekolah/Madrasah
Pembelajaran Matematika IPA, dan kejuruan (SMK) dilakukan dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Internasional (bilingual)
Nilai rata-rata UN 7,0
3. SBI (Sekolah Bertaraf Internasional)
SNP dan diperkaya Standar kualitas pendidikan Negara Maju
Berakreditasi A dari BAN Sekolah/Madrasah
Pembelajaran Matematika, IPA dan kejuruan (SMK) dilakukan dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Internasional (bilingual)
Nilai rata-rata UN 8,0

Latar belakang RSBI atau SBI :
1. Pentingnya pendidikan untuk menciptakan sumber daya manusia unggul
2. Respon terhadap era globalisasi;
3. Sebagai benchmarking pendidikan nasional;
4. Sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat mengenai persaingan terhadap kualitas pendidikan nasional;
5. Sebagai trespon terhadap keinginan orangtua yang tidak percaya lag terhadap mutu pendidikan Indoesia sehingga mereka menyekolahkan anaknya ke luar negeri
6. Tindak lanjut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Pasal 50 ayat (3)
7. Tuntutan masyarakat terhadap mutu pendidikan yang kompetitif, perlunya membangun sekolah berkualitas sebagai pusat unggulan (center of excellence) pendidikan).


1. meningkatkan kualitas dan daya saing baik di tingkat regional maupun internasional
2. Peningkatan dan Pemerataan Mutu Pendidikan

Evaluasi yg dilakukan oleh Balitbang Kemendiknas terhadap penyelenggaraan RSBI/SBI bertujuan :
1. Untuk mengetahui sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) RSBI,
2. Untuk mengetahui prestasi akademik siswa dan guru RSBI,
3. Untuk mengetahui sistem pendanaan dalam pengelolaan RSBI, dan
4. Untuk mengetahui tata kelola atau akuntabilitas dalam penyelenggaraan RSBI.

komponen yg menjadi bahan evaluasi mencakup :
1. Penerimaan pesertad didik baru
2. Prestasi akademik
3. Pendanaan
4. Tata kelola

hasil dari evaluasi tersebut dapat diunduh disini

Comments

Popular posts from this blog

Jobsheet Teknik Instalasi Tenaga Listrik

Keliru atau Tidak Tahu

Analisis Soal Pilihan Ganda Menggunakan Anates V4