Posts

Showing posts from February, 2012

Pedoman Teknis Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Penilaian Kinerja Guru (PKG) akan berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013 sebagaimana Permendiknas 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Untuk itu, buku-buku berikut sangat penting sebagai buku wajib guru, kepala sekolah, pengawas, dan pengelola pendidikan harus segera memahami apa, mengapa, dan bagaimana PKG dilaksanakan. Berikut kumpulan lengkap peraturan, buku pedoman, dan petunjuk teknis PKG yang diterbitkan Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirjen PMPTK): 1. Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) 2. Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) 3. Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya 4. Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) 5. Permendiknas 35/2010 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 6. Pe

Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 tahun 2009 mengisyaratkan bahwa untuk kenaikan pangkat dan golongan guru perlu dilakukan Penilaian Kinerja Guru. Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Dalam Penilaian Kinerja Guru (PKG), Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan. Penilaian Kinerja Guru (PKG) terhadap Guru dilakukan minimal satu kali dalam setahun. Penilaian Kinerja Guru (PKG) untuk kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan minimal 2 kali dalam satu tahun, yaitu 3 bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil. Penilaian Kinerja Guru (PKG) menggunakan instrumen yang didasarkan kepada: 14 kompetensi bagi guru kelas dan/atau mata pelajaran; 17 kompetensi bagi guru BK/konselor,

Indikator Penilaian Kinerja Guru Profesional

Sebagai Guru Profesional apalagi sudah menerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) selayaknya kompetensi kita harus lebih meningkat dari sebelumnya. Salah satu alat ukur untuk mengetahui sejauh mana kinerja kita selama ini disajikan dalam Instrumen Penilaian Kinerja Guru Profesional memuat beberapa pertanyaan sebagai berikut: 1. Apakah guru memiliki SK Pembagian Tugas Mengajar dari kepala sekolah tahun pelajaran terakhir 2. Apakah guru memiliki jadwal pelajaran minimal 24 jam per minggu 3. Apakah guru membuat program tahunan dalam tahun terakhir 4. Apakah guru membuat program semester untuk dua semester terakhir 5. Apakah guru memiliki silabus yang dibuat sendiri 6. Apakah guru memiliki RPP yang disusun sendiri 7. Apakah guru melakukan pembelajaran sesuai jadwal 8. Apakah guru memiliki dan menggunakan buku teks dan buku referensi 9. Apakah guru memiliki instrument, kunci, rubric dan criteria penilaian UH 10. Apakah guru memiliki instrument, kunci, rubric dan criteria penilaian UTS 11.